Perwakilan Dusun Dilibatkan, Panitia Pengisian BPD Tukum Dibentuk Secara Partisipatif
- Jun 20, 2026
- KIM Tukum Mandiri
- Pemerintahan
Tukum, KIM – Musyawarah penyusunan panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tukum tidak hanya menjadi forum persiapan kelembagaan, tetapi juga menegaskan pentingnya keterlibatan unsur masyarakat dalam setiap tahapan pengisian anggota BPD.
Hal itu tercermin dari komposisi panitia yang melibatkan keterwakilan warga dari dusun-dusun di Desa Tukum, seiring masa jabatan BPD saat ini yang dijadwalkan berakhir pada 26 November 2026.
Musyawarah yang digelar di Pendopo Mangundiharjo Desa Tukum, Jumat malam (19/6/2026) itu dihadiri Camat Tekung, Kepala Desa Tukum, anggota BPD, para ketua RT/RW, serta perangkat Pemerintah Desa Tukum. Dalam forum tersebut disepakati pembentukan panitia pengisian anggota BPD yang terdiri atas unsur pemerintah desa dan keterwakilan masyarakat.
Kepala Desa Tukum, Susanto atau yang akrab disapa Cak Santo, mengatakan keterlibatan unsur dusun dalam panitia menjadi bagian penting untuk menjaga proses pengisian anggota BPD tetap terbuka, partisipatif, dan memiliki keterhubungan dengan masyarakat di tingkat bawah.
“Panitia ini tidak hanya diisi unsur pemerintah desa, tetapi juga melibatkan keterwakilan masyarakat dari dusun-dusun. Harapannya, proses pengisian anggota BPD ke depan benar-benar berjalan dengan semangat kebersamaan, keterbukaan, dan tetap dekat dengan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Cak Santo, keberadaan unsur keterwakilan dusun dalam panitia memiliki nilai penting karena mereka memahami kondisi sosial masyarakat di wilayah masing-masing. Keterlibatan itu juga diharapkan memperkuat komunikasi antara panitia dan warga selama tahapan pengisian anggota BPD berlangsung.
Dalam musyawarah tersebut, panitia pengisian anggota BPD disusun dengan komposisi 11 orang, terdiri atas tiga unsur perangkat desa dan delapan unsur keterwakilan masyarakat dari RT/RW di masing-masing dusun. Susunan tersebut dinilai mencerminkan upaya membangun keseimbangan antara unsur pemerintahan desa dan unsur masyarakat dalam menyiapkan proses pengisian anggota BPD.
Keterlibatan unsur dusun dalam panitia juga memperlihatkan bahwa regenerasi kelembagaan desa tidak dipandang semata sebagai urusan administratif, melainkan sebagai proses bersama yang perlu didukung partisipasi masyarakat. Dengan demikian, proses pengisian anggota BPD diharapkan tidak hanya tertib secara tahapan, tetapi juga memiliki legitimasi sosial yang baik.
Di tingkat desa, BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dan membangun keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan desa. Karena itu, keterlibatan unsur masyarakat dalam tahap awal pengisian anggota BPD dipandang penting untuk menjaga kedekatan proses tersebut dengan kebutuhan dan dinamika warga.
Melalui pembentukan panitia yang melibatkan keterwakilan dusun, Pemerintah Desa Tukum berharap proses pengisian anggota BPD ke depan dapat berjalan lebih inklusif dan partisipatif. Kolaborasi antara pemerintah desa dan unsur masyarakat diharapkan menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas kelembagaan desa di masa mendatang. (KIM Tukum Mandiri/Rul)