Desa Tukum Bentuk Panitia Pengisian Anggota BPD, Siapkan Tahapan Regenerasi Kelembagaan
- Jun 20, 2026
- KIM Tukum Mandiri
- Pemerintahan
Tukum, KIM – Pemerintah Desa Tukum mulai menyiapkan tahapan regenerasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjelang berakhirnya masa jabatan anggota yang saat ini masih aktif pada 26 November 2026. Langkah awal itu ditandai dengan musyawarah penyusunan panitia pengisian anggota BPD yang digelar di Pendopo Mangundiharjo Desa Tukum, Jumat malam (19/6/2026).
Musyawarah tersebut dihadiri Camat Tekung, Kepala Desa Tukum, anggota BPD, para ketua RT/RW, serta perangkat Pemerintah Desa Tukum. Forum ini menjadi bagian penting dalam menata proses pengisian anggota BPD baru agar dapat berjalan tertib, terukur, dan sesuai tahapan yang berlaku.
Kepala Desa Tukum, Susanto atau yang akrab disapa Cak Santo, mengatakan pembentukan panitia pengisian anggota BPD merupakan tahapan awal yang perlu disiapkan sejak sekarang agar proses regenerasi kelembagaan desa dapat berlangsung dengan baik seiring mendekatnya akhir masa jabatan BPD saat ini.
“Karena masa keanggotaan BPD yang sekarang akan berakhir pada 26 November 2026, maka tahapan persiapannya perlu mulai dilakukan lebih awal. Harapannya, proses pengisian anggota BPD baru dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan tetap melibatkan unsur masyarakat melalui panitia yang telah dibentuk,” ujarnya.
Menurut Cak Santo, BPD memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan desa karena berperan menampung aspirasi masyarakat, membahas kebijakan desa, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, proses pengisian anggotanya perlu dipersiapkan dengan baik.
Dalam musyawarah tersebut disepakati pembentukan panitia pengisian anggota BPD yang berjumlah 11 orang. Susunan panitia terdiri atas tiga unsur perangkat desa dan delapan unsur keterwakilan masyarakat dari RT/RW di masing-masing dusun.
Panitia tersebut nantinya akan menjadi unsur awal yang membantu menyiapkan tahapan pengisian anggota BPD, termasuk mendukung proses administrasi, koordinasi, dan pelaksanaan tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Dalam pembahasan musyawarah, penyiapan tahapan calon diharapkan telah berlangsung paling lambat sekitar tiga bulan sebelum masa jabatan BPD saat ini berakhir.
Cak Santo menegaskan bahwa pembentukan panitia bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kesinambungan kelembagaan desa agar proses pergantian anggota BPD dapat berlangsung tertib dan tidak mengganggu fungsi kelembagaan yang ada.
Melalui musyawarah tersebut, Pemerintah Desa Tukum berharap proses pengisian anggota BPD ke depan dapat berjalan lebih partisipatif, terencana, dan sesuai mekanisme. Dengan persiapan yang dilakukan sejak dini, regenerasi kelembagaan desa diharapkan tetap mampu mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berkelanjutan. (KIM Tukum Mandiri/Tiyas)