Persyaratan Lengkap! Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Pengadilan untuk Seleksi Perangkat Desa Tukum

  • Nov 19, 2024
  • KIM Desa Tukum Mandiri
  • Pemerintahan

Tukum, KIM – Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tukum memfasilitasi terkait informasi agar calon pendaftar bisa dengan mudah melakukan dalam pengurusan Surat Keterangan ke Pengadilan Negeri Lumajang, sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dalam proses seleksi perangkat desa. Surat ini menjadi dokumen penting yang menyatakan bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana dan tidak sedang menjalani hukuman penjara, sesuai dengan persyaratan seleksi.

Ketua Panitia Joko Sri Mardiyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Lumajang untuk memastikan prosedur berjalan dengan baik.

“Kami ingin memastikan bahwa semua calon dapat memenuhi persyaratan administrasi dengan mudah. Surat ini menjadi bukti integritas dan kredibilitas yang wajib dimiliki oleh perangkat desa,” ujar Joko pada Senin (18/11/2024).

Persyaratan Pengurusan Surat Keterangan Pengadilan

Calon perangkat desa perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Surat domisili dari Desa (asli).

  2. Surat keterangan dari Desa yang menyatakan tidak pernah melakukan tindak kriminal (asli).

  3. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.

  4. SKCK (asli).

  5. Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.

“Dengan persyaratan yang jelas dan terstruktur, kami berharap proses ini memudahkan calon untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Hal ini juga mencerminkan komitmen panitia untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi perangkat desa,” tambah Joko.

Panitia berharap semua calon perangkat desa dapat segera melengkapi dokumen sesuai jadwal yang telah ditentukan agar proses seleksi dapat berjalan lancar. Dukungan dari Pengadilan Negeri Lumajang diharapkan memberikan kenyamanan bagi calon dalam memenuhi persyaratan ini. (Pemdes/KIM Tukum Mandiri/Ci)