Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada 2024 Mulai Hari Ini

  • Jun 13, 2024
  • KIM Desa Tukum Mandiri
  • Pilkada 2024

Tukum, KIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang membuka pendaftaran bagi para calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Pendaftaran berlangsung mulai tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.

Saat dimintai keterangan di sela kesibukannya, Kamis (13/6/2024), Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tukum, Faria Nur Faizah menerangkan, bahwa pendaftaran dilakukan di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan/Desa Tukum, dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari.

Lanjut dia, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih memiliki peran penting dalam memastikan data pemilih yang akan digunakan pada proses pemilihan berlangsung akurat dan valid. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih di wilayahnya masing-masing.

"Kami mengundang para warga Desa Tukum yang memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih untuk mendaftar sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih," katanya.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di kantor PPS setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, formulir pendaftaran juga dapat diunduh melalui tautan: bit.ly/PendaftaranPantarlihLmjPilkada2024.

Sesuai dengan arahan KPU Kabupaten Lumajang, partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses pemilihan umum. Dengan menjadi PPDP, masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal.

Oleh karena itu, masyarakat Desa Tukum diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, serta mengajak yang memiliki kualifikasi dan integritas untuk mendaftar sebagai PPDP.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs web resmi KPU Kabupaten Lumajang di kab-lumajang.kpu.go.id. (KIM Tukum Mandiri/Dy)