Jadwal Penting, Tahapan Pembentukan PPDP untuk Pilkada 2024 di Lumajang
- Jun 13, 2024
- KIM Desa Tukum Mandiri
- Politik & Hukum
Tukum, KIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang mengumumkan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Tahapan ini berlangsung mulai tanggal 13 hingga 17 Juni 2024.
Berikut adalah rangkaian tahapan pembentukan PPDP selengkapnya:
- Pengumuman Pendaftaran Calon PPDP dimulai pada 13-17 Juni 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon PPDP dimulai pada 13-19 Juni 2024
- Penelitian Administrasi Calon PPDP dimulai pada 14-20 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPDP dimulai pada 21-23 Juni 2024
- Penetapan Nama Hasil Seleksi PPDP pada 23 Juni 2024
- Pelantikan PPDP pada 24 Juni 2024
- Masa Kerja PPDP dimulai pada 24 Juni - 25 Juli 2024
Saat dimintai keterangan di sela kesibukannya, Kamis (13/6/2024) malam, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tukum, Faria Nur Faizah menerangkan, bahwa KPU Lumajang mengajak para warga yang memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih untuk mendaftar sebagai PPDP.
“Para calon PPDP diharapkan memiliki dedikasi dan kualifikasi yang sesuai untuk melaksanakan tugas untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih,” harapnya.
Lanjut dia, proses pendaftaran dan seleksi calon PPDP akan dilakukan dengan cermat untuk memastikan kualitas para petugas yang akan bertugas dalam pemutakhiran data pemilih.
Warga Kabupaten Lumajang, khususnya yang berdomisili di Desa Tukum, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk turut serta dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati tahun 2024.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan pembentukan PPDP dapat dilihat melalui situs web resmi KPU Kabupaten Lumajang di www.kab-lumajang.kpu.go.id . (KIM Tukum Mandiri/Luq)