Dialog Harmoni di Dusun Krajan, Musala Wakaf Dijaga Sebagai Pusat Kehidupan Religius
- Aug 24, 2025
- KIM Desa Tukum Mandiri
- Keagamaan
Tukum, KIM – Kepala Desa Tukum, Susanto atau akrab disapa Cak Santo, mengambil langkah penting dengan memfasilitasi mediasi terkait pengelolaan Musala Wakaf di Dusun Krajan RT 21/07. Upaya ini bukan sekadar menyelesaikan perbedaan pandangan, tetapi juga menjaga eksistensi musala sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan yang telah menjadi budaya masyarakat setempat.
Dalam pertemuan itu, Cak Santo menekankan bahwa musala memiliki makna lebih dari sekadar tempat shalat berjamaah. Musala wakaf adalah simbol persatuan, wadah silaturahmi, pusat pengajian, dan ruang pembinaan generasi muda.
“Musala adalah amanah umat. Jika kita jaga dengan ikhlas, keberkahannya akan dirasakan lintas generasi,” ungkap dia saat dikonfirmasi, Minggu (24/8/2025).
Mediasi ini mempertemukan tokoh agama, pengurus musala, serta perwakilan warga. Semua pihak duduk bersama mencari titik temu agar tata kelola musala berjalan transparan, adil, dan tetap berlandaskan semangat kebersamaan. Hasilnya, muncul komitmen kolektif untuk mengutamakan musyawarah dalam setiap keputusan penting.
Menurut Cak Santo, menjaga keberlangsungan musala wakaf berarti merawat warisan spiritual sekaligus identitas kultural desa.
“Musala wakaf bukan hanya bangunan fisik, tapi pusat kehidupan religius warga Krajan. Kalau pengelolaannya rukun, insyaallah kegiatan keagamaan akan semakin hidup,” tambahnya.
Langkah mediasi ini juga dipandang sebagai contoh nyata kepemimpinan desa yang berorientasi pada harmoni sosial. Dengan pendekatan dialogis, konflik kecil dapat diurai menjadi solusi bersama tanpa merusak persaudaraan antarwarga.
Warga Krajan menyambut baik inisiatif tersebut. Mereka menilai, hadirnya kepala desa dalam proses mediasi menunjukkan kepedulian pemerintah desa terhadap urusan keagamaan masyarakat.
“Musala ini bukan hanya tempat shalat, tapi juga tempat anak-anak belajar mengaji, remaja berkegiatan positif, bahkan ibu-ibu yasinan. Kalau pengelolaannya kondusif, insyaallah manfaatnya lebih luas,” ujar salah satu tokoh warga.
Dengan demikian, musala wakaf di Dusun Krajan tidak hanya dipertahankan sebagai rumah ibadah, tetapi juga diperkuat perannya sebagai ruang kebudayaan religius desa.
Harapannya, musala ini menjadi teladan bagi pengelolaan tempat ibadah lain di Lumajang yang berbasis pada kebersamaan dan musyawarah warga. (KIM Tukum Mandiri/Gita)