Pengumuman Syarat Dokumen Pendukung untuk Pindah Memilih Pemilu 2024

  • Jan 07, 2024
  • by KIM Desa Tukum Mandiri

Divisi Data (Panitia Pemungutan Suara) PPS Desa Tukum, Umy Santi memberikan penjelasan terperinci mengenai dokumen apa saja yang harus dipenuhi, sebagai alat bukti dukung untuk alasan pindah memilih menjelang Pemilihan Umum.

“Warga yang ingin memindahkan hak pilihnya harus melengkapi dokumen pendukung yang sesuai dengan alasan pindah memilih yang mereka kemukakan, seperti dengan yang diwajibkan oleh KPU RI,” jelas dia saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Jumat (5/1/2024).